demo-attachment-850-portfolio-2-img

Analisis Insentif Pajak untuk Green Bond

Salah satu hal yang dapat menjadi daya tarik bagi investor green bond adalah adanya insentif pajak berupa pengecualian atau pengurangan pajak penghasilan. Bagian ini berisi analisa terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan penerbitan obligasi pada umumnya dan green bonds pada khususnya. Peraturan pajak yang akan dianalisa adalah peraturan terkait pengenaan pajak penghasilan atas bunga atau kupon obligasi dan peraturan pajak penghasilan terkait dividen yang tidak dikenakan pajak apabila diinvestasikan ke perusahaan.

Bentuk imbal hasil yang diterima oleh kreditur atas pinjaman yang diberikan kepada suatu perusahaan adalah bunga pinjaman. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa salah satu obyek pajak penghasilan adalah bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Selanjutnya di dalam Pasal 23 di UU PPh tersebut dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga pinjaman dikenakan tarif pajak 15% dari nilai bruto.

Obligasi juga dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk surat utang atau pinjaman sehingga seharusnya atas bunga atau kupon dari obligasi tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Namun terdapat peraturan perpajakan yang mengatur mengenai perpajakan atas obligasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Di dalam peraturan ini disebutkan mengenai pengertian obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non-pemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Imbal hasil obligasi ini berupa bunga obligasi atau kupon. Berdasarkan peraturan ini atas penghasilan berupa bunga/ kupon yang diterima atau diperoleh investor tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dari peraturan ini, Pemerintah sudah memberikan insentif perpajakan untuk obligasi dengan penurunan tarif sebesar 5% dari tarif normal. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan pajak penghasilan antar investor dalam dan luar negeri, mengurangi distorsi pembentukan harga obligasi antar investor dan juga sebagai upaya pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, khususnya green bond dalam negeri.

Berdasarkan peraturan tersebut, insentif perpajakan ini dikenakan untuk seluruh jenis obligasi yang masuk dalam pengertian Obligasi dalam peraturan ini (tidak hanya green bond). Apabila Pemerintah ingin memberikan daya tarik lebih bagi green bond maka diperlukan insentif perpajakan berupa tambahan pengurangan tarif untuk pajak penghasilan atas bunga atau kupon obligasi hijau di Indonesia.

Selanjutnya adalah analisis tentang pajak penghasilan atas dividen. Dividen merupakan salah satu obyek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f, dividen bukan merupakan objek pajak sepanjang memenuhi sejumlah syarat yaitu: (1) dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan (dalam negeri), sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu; (2) dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima/ diperoleh WP Orang Pribadi atau Badan dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan tertentu.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian atas dividen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai syarat mengenai bentuk investasi yang diperbolehkan yang meliputi antara lain surat berharga negara (SBN) dan obligasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan syarat mengenai jangka waktu tertentu atas dividen ini harus diinvestasikan di Indonesia.

Peraturan ini merupakan suatu insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak atas penghasilan berupa dividen yang diinvestasikan pada obligasi.  Insentif yang diterima adalah atas dividen tersebut tidak dikenakan pajak sebesar 10 % apabila dividen tersebut diterima oleh orang pribadi dan tidak dikenakan pajak sebesar 15% apabila dividen tersebut diterima oleh suatu badan usaha sepanjang dividen tersebut diinvestasikan ke dalam obligasi seperti surat berharga negara (SBN) dan obligasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena green bond dapat masuk dalam kategori surat berharga negara apabila diterbitkan oleh Pemerintah dan Obligasi yang diawasi oleh OJK apabila diterbitkan oleh perusahaan, maka atas dividen yang diinvestasikan ke dalam green bond ini dapat memperoleh insentif perpajakan atas dividen. Dua jenis insentif perpajakan di atas dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi di Green Bond. Penelitian terkait pengaruh insentif perpajakan terhadap investasi di bidang lingkungan menunjukkan bahwa pemberian insentif perpajakan berupa pengurangan pajak memberikan pengaruh positif kepada kenaikan investasi di bidang lingkungan (Azhgaliyeva and Kapsalyamova, 2021; Zhao et al., 2021) . Namun demikian, diperlukan peran pemerintah untuk dapat mensosialisasikan terkait insentif ini dikarenakan green bond merupakan suatu produk yang baru dengan pasar yang masih kecil.  Adanya diseminasi mengenai informasi insentif ini diharapkan dapat menarik lebih banyak lagi investor untuk berinvestasi